Admin-
Kepala Desa Gembong mencabut kembali surat edaran Nomor 474.1/48/ds.gb/IV/2021 Tentang Permohonan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pengelola limbah, dalam isi surat itu memohon bantuan tunjangan hari Raya Idul fitri sebagai rasa kemanusiaan dan rasa kebersamaan antar pengelola limbah dengan warga desa gembong, “kami tidak memaksa maupun mentaktor permohonan THR ini, seiklhlasnya dan semampunya dan tidak memberikanpun tidak mengapa bagi kami” ucap kades.
Sabtu, 1 Mei 2021
Kategori : Berita Desa
DESA GEMBONG TARIK KEMBALI SURAT EDARAN TENTANG THR
Admin-Kepala Desa Gembong mencabut kembali surat edaran Nomor 474.1/48/ds.gb/IV/2021 Tentang Permohonan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pengelola limbah, dalam isi surat itu memohon bantuan tunjangan hari Raya Idul fitri sebagai rasa kemanusiaan dan rasa kebersamaan antar pengelola...