Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintahan Desa Gembong telah mengaplikasikan visi dan misinya, salah satunya adalah ”dalam pengelolaam keuangan Desa ini selalu transparan, sehingga masyarakat Desa Gembong mengetahui dengan gamblang mengenai sumber pendapatan dan belanja keuangan desa. banyak metode atau cara dalam melakukan transparasi ini di antranya melalui pemaparan IPPD yang di laksanakan setiap akhir tahun dan di hadiri oleh berbagai unsur masyarakat, selain itu juga transparasi ini dilakukan melalui berbagai media seperti baliho, media sosial, website desa, dan media lainya.
pemerintahan desa gembong berkesinambungan dalam transparasi pengelolaan keuangan desa ini. “biar tidak ada dusta diantra kita”.(ucap kades dalam pertemuan IPPD) red-dina putri.

IPPD 2020

IPPD 2021
IPPD 2022

IPPD 2023

IPPD 2024













































































