-
Sejarah Desa
Desa Gembong adalah sebuah nama yang disematkan oleh Syeikh Yusuf, seorang pemimpin spiritual islam pada masa itu. Seiring dengan putaran waktu dan perkembangan jaman, pada sekitar tahun 1960 Gembong yang merupakan wilayah berbasis penduduk akhirnya menjadi Pusat Pemerintahan Desa, dengan nama Pemerintahan Desa Cangkudu yang mana pada masa itu, Gembong adalah salah satu kejaroan yang secara administratif berada dalam lingkup Pemerintahan Desa Cangkudu.
Sejalan dengan perkembangan populasi penduduk dan proses urbanisasi yang terus meningkat sebagai dampak dibukanya berbagai pusat ekonomi dan bisnis serta luas wilayah yang ada, maka pada tahun 1980 Desa Cangkudu mengalami proses pemekaran Desa, yaitu Desa Cangkudu sebagai Desa induk dan Desa Gembong sebagai Desa pemekaran.
Tokoh Agama Desa Gembong (Almarhum)
- KH. Abdul Barry -Gembong Ampel-sekarang menjadi nama sebuah masjid di kampung ampel (sebelum pemekaran)
- KH. Mustofa-Gembong Raya (sebelum pemekaran)
- KH. Abdul Manaf -Gembong Raya (1980-an)
- Ust. Dahlan (2000)
- KH. Suhandi (2020)
- KH. Kajam (2021)
- KH. Husen (2018)
- KH. Jawit
- KH. Subki
- KH. Daud
- KH. Satibi
- KH. Memed Hudori
- KH. Safri
- Ust. Tabroni
Tokoh Agama saat ini
- KH. Fadil
- KH. Subandi
- KH. Mansyur
- Ust. Lomri
- Ust. Muhtadi
Pemerintahan Desa (Kepala Desa yang Pernah Menjabat)
Tahun (1980-1984)
Nama Kades : H. UDING SYAMSUDIN
Domisili : Kp. Gembong Rt 001/001
Tahun (1984-1989)
Nama Kades : SYARIF
Domisili : Kp. Ampel Rt 001/006
Tahun (1989-2007)
Nama Kades : H. JHOMI
Domisili : Kp. Gembong Rt 002/002
Tahun (2007-2013)
Nama Kades : H. SARDA SYARIF
Domisli : Kp. Pabuaran Rt 003/004
Tahun (2013-2019)
Nama Kedes : AHMAD HUDORI
Domisili : Kp. Gembong Rt 002/001
Tahun (2019-2025)
Nama Kades : H. NURJEN
Domisli : Kp. Gembong Rt 002/002
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
- Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli desa
- Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
- Semua pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serta kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
- ….
Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa. Program Pembangunan Desa Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
Strategi Pencapaian Strategi pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :
- Menjadikan dokumen RPJM Desa ini sebagai satu-satunya dokumen perencanaan Pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
- Bersama masyarakat desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun desa dengan asas-asal keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab
- Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada
- Melakukan pengawasan terhadap proses-proses pembangunan desa
- Melakukan pemanfaatan dan pelesarian kegiatan
- Memberikan penghargaan dan sanksi yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan desa.