Lembaga :

Pengurus Nama Pengurus
KETUA Hj. HERNI SUSILAWATI
WAKIL KETUA YULIATIN ASWIDA
SEKRETARIS HJ. SITI MASTUNI
BENDAHARA SUHAYATI
KETUA POKJA I IIP HOLIPAH
KETUA POKJA II NURLISDA
KETUA POKJA III TATI MULYATI
KETUA POKJA IV LILIS KURNIASIH
Informasi Kontak
Alamat Jl. Raya Serang KM. 31 Desa Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang 15610
Telepon 0812 1986 8404

 

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

DESA GEMBONG

 

 

 

 

DOKUMEN SK

 

TENTANG KAMI

Latar Belakang

Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya yang berkesinambungan yang direncanakan dan terarah mencakup berbagai aspek kehidupan dan telah menunjukan hasil yang nyata . Pada dasarnya wanita merupakan mitra sejajar pria harus lebih dapat berperan dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta ikut melestarikan nilai-nilai Pancasila.

Kebijakan pembangunan melalui gerakan PKK yang diarahkan kepada Pembinaan kualitas keluarga, agar penduduk Indonesia dapat mandiri dan sejahtera, melalui :

  1. Peran wanita dalam perkembangan zaman yang modern dituntut untuk lebih aktif dan cekatan dalam berbagai masalah kehidupan, politik, ekonomi, social, budaya pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri
  2. Perubahan yang didorong oleh teknologi dan komunikasi yang semakin modern yang dapat membawa dampak positif dan juga negatif, untuk itu dalam pemerintahan khususnya PKK sangat perlu meningkatkan kinerja dan tanggap terhadap pembangunan yang terjadi di masyarakat.

Untuk membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, dibentuk Gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang mekanisme gerakannya dikelola suatu Tim, yaitu Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, lebih dikenal dengan singkatan T.P.PKK. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dengan wanita sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri.

Pada dasarnya peran serta perempuan dalam pembangunan melalui organisasi PKK diarahkan pada pembangunan keluarga sejahtera. Pemahaman tentang pembangunan merupakan suatu proses pembaharuan atau proses perubahan selain menciptakan kondisi yang mengarah pada perbaikan kualitas hidup, juga akan membawa akibat sampingan yang negatif didalam segi kehidupan masyarakat.Peranan Tim Penggerak PKK dalam mengimplementasikan (melaksanakan) pembangunan keluarga sejahtera sejalan dengan ide dasar tujuan dibentuknya organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), untuk menumbuhkan peran serta ibu-ibu untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di wilayah Desa Gembong.

Dalam era globlasisasi saat ini dimana persaingan merupakan faktor dominan, maka PKK dituntut untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap serta kemandirian pribadi, keluarga dan masyarakat.Demikian pula dalam kondisi saat ini, dimana masyarakat semakin kritis, maka bagi Tim Penggerak PKK dihadapkan pada paradigma baru sesuai kondisi saat ini agar muncul kreativitas bagi anggota PKK. Dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, Tim penggerak PKK harus tanggap menghadapi perubahan yang mendasar, sehingga dapat menjadi landasan bagi Gerakan PKK untuk memasuki masa depannya dan tetap dapat memberikan darma bakti serta sumbangsihnya untuk masyarakat, bangsa dan negara yang sedang membangun.

Pengertian Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri. Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing–masing jenjang demi terlaksananya program PKK.Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, parpol., lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.

Tujuan Dan Sasaran PKK

  • Tujuan

Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan

  • Sasaran

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang :

  1. Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.

Landasan Gerakan PKK

    1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
    2. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
    4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Urusan Peranan Wanita No. 2/Kep/Menuv/IV/1991 Tentang pengesahan Pedoman Pelaksanaan Penanganan Peranan Wanita Dalam Pembangunan Bangsa di Pusat Dan Daerah
    5. Keputusan Ketua Umum TP. PKK No. 01/Kep/PKK/Pst/VII/2010 Tentang Rumusan Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010
    6. Keptusan Ketua Umum TP. PP No. 01/Kep/PKK/2010 Tentang Hasil Rakernas VII Bidang Kelembagaan PKK.

Visi dan Misi TP PKK Desa Gembong

Visi :

  1. Terwujudnya Keluarga yang Beriman dan Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa
  2. Berakhlaqul Karimah
  3. Berbudi Luhur
  4. Sehat Sejahtera
  5. Maju, Mandiri
  6. Kesetaraan dan Keadilan Gender
  7. Kesadaran Hukum dan Lingkungan

Misi :

  • Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Menghayati dan Mengamalkan Pancasila serta Meningkatkan Kesetiakawanan Sosial dan Gotong Royong, Pembentukan Watak Bangsa yang selaras, Serasi dan seimbang
  • Meningkatkan Pendidikan dan Keterampilan yang diperlukan dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa serta Keluarga
  • Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pangan Keluarga, Upaya Peningkatan Pemanfaatan Pekarangan Melalui Halaman Asri, teratur, Indah, Serta Nyaman (HATINYA) PKK, Sandang dan Pangan Perumahan, Serta tatalaksana Rumah Yang Sehat
  • Meningkatkan Derajat Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Serta Membiasakan Hidup Berencana Dalam Semua Aspek Kehidupan dan Perencanaan Ekonomi Keluarga Dengan Membiasakan Menabung
  • Meningkatkan Pengelolaan Gerakan PKK, Baik Kegiatan Pengorganisasian, Maupun Pelaksanaan Program-Program yang disesuaikan dengan Situasi dan Kondisi Masyarakat Setempat

DEMOGRAFI

GEOGRAFIS

Letak geografiS Desa  Gembong, terletak diantara :

  1. Sebelah Pertanian Sawah : 162,5 ha
  2. Daerah Industri                  : 124,6 ha
  3. Tanah Kas Desa                  :    0,7  ha
  4. Luas Wilayah                      : 481,8 ha

ORBITASI

  1. Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat                    :   7  KM
  2. Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan           :  20 Menit
  3. Jarak ke ibu kota kabupetan                                     :  20 KM
  4. Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten           :  35 Menit

 

BATAS WILAYAH

Batas wilayah desa Gembong adalah :

  1. Sebelah Utara                 : Desa Sukamurni
  2. Sebelah Selatan              : Desa Bojong Loa
  3. Sebelah Barat                  : Desa Sumur Bandung
  4. Sebelah Timur                : Desa Cangkudu

KEPENGURUSAN

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Data Pengurus

  1. Pembina                       : H. NURJEN (Kepala Desa)
  2. Ketua Tim TP PKK    : HJ. HERNI SUSILAWATI
  3. Wakil Ketua                : YULIANTIN ASMIDA
  4. Sekretaris                    : HJ. SITI MASTUNI
  5. Bendahara                   : WIWIN SARNAH

 

PROGRAM KERJA PKK DESA GEMBONG

SEKRETARIS

  1. Mengarsipkan seluruh tulisan , Naskah, Arsip dan Data PKK (SK, Surat Tugas, Surat-Surat, Sambutan, Nota Dinas, Pengha
  2. rgaan, Laporan Khusus maupun Laporan Tahunan Sesuai Dengan Sistematika Pelaporan.
  3. Mengisi dan mengelola buku perangkat adminsitrasi PKK
  • Buku Pedoman PKK
  • Buku Program Kerja Tahunan
  • 6 Buku Wajib ( Buku daftar Anggota TP PKK dan Kader, Buku Agenda Surat Masuk / Keluar, Buku Keuangan, Buku Notulen, Buku Inventaris, Buku Kegiatan)
  • Buku Tambahan (Buku Tamu, Buku Ekspedisi, Buku Prestasi, Buku Daftar Hadir, Buku Lembaran Disposisi, Buku data Umum dan Buku Dokumentasi, Buku data pelatihan Kader dan Buku Isian Data Aset , Buku Warung PKK, Buku Taman Bacaan, Buku Agenda SK , Buku Koperasi, Buku Kejar Paket, Buku Kelompok Simulasi dan Penyuluhan, Buku Posyandu dan Buku Posbindu)
  • Bagan Mekanisme, Bagan Struktur dan susunan Keanggotaan TP PKK
  • Papan Data (Data Umum, Data Kegiatan Pokja I S/D IV, Data Kegiatan Posyandu, Data Pengunjung Posyandu, Catatan Data dan kegiatan warga, dan Buku Administrasi Kelompok Dasawisma Rekapitulasi Catatan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas, Ibu Meninggal, Kelahiran Bayi, Bayi Meninggal dan Kematian Balita)
  • Papan Informasi (Papan : 10 Program Pokok PKK, Visi-Misi PKK, HATINYA PKK, 8 Fungsi Keluarga, 17 Kegiatan UPGK, Sasaran GSI, Panca GSI, 4 Terlalu, 3 Terlambat, SEHAT, 10 Indikator PHBS, Papan Mars PKK, Makna Logo PKK, Jadwal Posyandu,  Daftar menu Posyandu, Balok SKDN, Jumat Bersih, Jadwal Kegiatan TP PKK, Foto Kegiatan dll.
  • Buku Administrasi kelompok PKK RT dan RW (Catatan Data dan kegiatan warga kelompok PKK RT, Rekapitulasi Catatan Ibu Hamil, Melahirkan , Kematia Bayi, Ibu Hamil dan Nifas serta kematian Bayi dan Balita Kelompok PKK RT)
  • Atribut (Lambang PKK, Vandel, Lencana, Mars PKK, Kop Surat, Stempel, Plakat PKK, Papan Nama pkk, Baju Seragam Nasional TP PKK).

 

BENDAHARA

  1. Mengerjakan pem/bukuan dengan rapi dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Menyimpan dan menyusun bukti pengeluaran dan penerimaan keuangan serta surat berharga.

GALLERY