Lembaga : LPM – DESA GEMBONG
Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua | M. AYI ABDULLAH |
Wakil Ketua | SULTAN |
Sekretaris | SIDAR |
Bendahara | JAENUDIN |
SIE. Pendidikan,Olahraga Dan Kesenian | JUBAEDI |
SIE. Ekonomi dan Pembangunan | NANANG |
SIE. Kesejahteraan Masyarakat | BADRI |
SIE. Pemberdayaan Anak Remaja | ANDI |
Informasi Kontak | |
Alamat | KANTOR DESA GEMBONG |
Telepon | 081382995545 |
Adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Program Kerja Jangka Pendek adalah rencana kegiatan yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent) atau berdasarkan skala prioritas yang dapat juga memanfaatkan momentum, kearifan lokal (perkembangan kebutuhan dan perkembangan hidup masyarakat setempat) dan pembiayaan kegiatan yang dapat diupayakan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Program Kerja Jangka Menengah adalah rencana kegiatan yang disusun dan dilaksanakan dengan lebih memperhatikan hasil pencapaian kegiatan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung pokok-pokok kebijakan pembangunan Pemerintah jangka menengah dengan sumber pembiayaan kegiatan yang berasal dari masyarakat ataupun pihak perusahaan yang dikemas dalam program partisipasi dan program Corporate Social Responsibility (CSR)
Program Kerja Jangka Panjang adalah rencana kegiatan yang disusun dan dilaksanakan dengan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang lebih luas dan organisasi yang lebih bersifat umum, dan dalam pelaksanaan kegiatannya membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah dengan kapasitas pembiayaan yang lebih besar
Pada umumnya pelaksanaan program kerja jangka pendek, menegah dan jangka panjang dilaksanakan dalam rentang waktu yang cukup, hal ini dimaksudkan untuk mengkonsentrasikan sebuah kegiatan agar berhasil secara maksimal dan berdaya guna. Regulasi jangka waktu pelaksanaan program kerja dan kegiatan tersebut, memiliki korelasi yang tidak bisa dipisahkan.
Program kerja jangka pendek bisa saja terlaksana kembali dipelaksanaan program jangka menegah dan jangka panjang berdasarkan hasil rekomendasi organisasi dengan lebih mempertimbangkan hasil evaluasi kegiatan yang telah dilakukan, program jangka menengah dan jangka panjang merupakan mata rantai kegiatan program jangka pendek yang wajib dilakukan sebagai bentuk kesinambungan.
Untuk lebih memudahkan menjangkau pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, maka disusunlah program dan rangkaian kegiatan secara berurut dan tersistem dalam matrik kegiatan.