Lembaga : Karang Taruna

Karang Taruna
Pengurus Nama Pengurus
Ketua WAWAN IRAWAN
Wakil Ketua SUNANDAR
Sekretaris SUGIRI
Wakil Sekretaris ANIS PUAD
Bendahara SITI ATIAH
Wakil Bendahara ROPIAH/MPI
Bid. Pendidikan & Pelatihan MIMIK
Bid. Pendidikan & Pelatihan MUNADI
Bid. Olah Raga & Seni Budaya HERI
Bid. Olah Raga & Seni Budaya SUKI
Bid. Kerohanian & Pembinaan Ust. IRWAN
Bid. Kerohanian & Pembinaan Ust. JANURI
Bid. Humas & Perlengkapan AHMAD FAISAL
Bid. Humas & Perlengkapan JUMADI
Bid. UMKM & Kesejahteraan DIKA
Bid. UMKM & Kesejahteraan ARMIN
Informasi Kontak
Alamat Kantor Desa Gembong
Telepon 0895412915849
 
 
Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa Gembong terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

 

 

Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa Gembong.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang

Fungsi 
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
  5. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Kegiatan Yamg dilaksnakan
  1. Rapat Rutin
  2. Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola
  3. Partsispasi Bedah Rumah
  4. Partipasi Penyaluaran Ketenagakerjaan
  5. Giat sosial kemasyarakatan lainnya