Bantuan Langsung Tunai atau BLT DD adalah salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. BLT DD ini berbeda dari kategori BLT lainnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Keluarga penerima manfaat atau KPM BLT DD tidak boleh terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain, seperti PKH, BPUM dan BPMT.

Syarat menjadi penerima BLT DD adalah :

  1. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Desa Gembong;
  2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos dan berdomisili di desa Gembong;
  3. Tidak terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
  4. Tidak termasuk sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
  5. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

FOTO-MUSDES PENETAPAN KELUARGA PENERIMA BANTUAN (KPM) DANA DESA

Calon KPM BLT DD ini selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan siapa saja yang terpilih sebagai penerima bantuan. Data yang sudah masuk selanjutnya akan diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang ada. Jika lolos sebagai penerima, kepala desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima bantuan BLT-DD.

Pemerintah Desa Gembong mengadakan kegiatan Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2023. Data calon KPM BLT-DD hasil observasi dan pengumpulan data oleh RT, RW, dan Kejaroan melakukan pengecekan silang (crosscheck) dengan Perangkat Desa, BPD, Pokmas (Kelompok Masyarakat), Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Tujuannya tidak lain agar mendapatkan data KPM yang benar-benar tepat sasaran.

BLT-DD tersebut ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00. Tujuan diadakannya BLT-DD Tahun 2023 ini adalah sebagai program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem. Oleh karenanya disepakati KPM BLT-DD Tahun 2023 sebanyak 35 KPM.

Calon Penerima KPM BLT-DD Tahun 2023 sebagaimana Pasal 35 huruf (a) diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa Gembong, bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Dalam hal ini desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, desa dapat menetapkan calon KPM BLT-DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 – 4  data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Bila tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1-4 P3KE maka desa menetapkan calon KPM BLT berdasarkan kriteria:

  1. kehilangan pencaharian,
  2. mempunyai anggota yang sakit menahun, sakit kronis, atau difabel,
  3. tidak menerima bansos PKH, dan
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal (janda/duda) atau lanjut usia.

Dalam hal KPM BLT-DD mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria KPM sebagaimana tertulis di peraturan menteri, kepala desa wajib mengganti dengan KPM yang baru.

VIDEO MUSDESUS KPM  BLT-DD 2023

Klik untuk melihat :

DOKUMENTASI PENERIMA BLT DD