Lembaga : BUMDes
Pengurus | Nama Pengurus |
Komisaris | H. Nurjen |
Pengawas | BPD |
Direktur | ACHMAD SYAHRONI |
Sekretaris | SYAIFUL ANAM |
Bendahara | SYIFFA NABILA |
Kepala Unit Pasar Desa | Hj. SUMIYATI |
Kepala Unit Wisata Desa | SILFA |
Kepala Unit Koperasi Desa | AMSORI |
Kepala Unit Usaha Jasa dan Umum | RAHMATULLAH |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jl. Raya Serang KM. 31 Desa Gembong Kec. Balaraja |
Telepon | 085293339900 |
Bumdesa Gembong Jaya Mandiri merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. disamping itu keberadaan Bumdes Gembong Jaya Mandiri juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksnakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Visi
“Menjadikan Bumdesa Gembong Jaya Mandiri sebagai lembaga usaha desa yang berkualitas, yang mampu melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersam”.
Misi
- Mencipatakan lapangan pekerjaan
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (ADD)
- Memberikan pelayanan yang maksimal
- Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
- Membuka pola wirausaha masyarakat
- Mewujudkan kewirausahaan
- Mewujudkan swasembada pangan
Pengertian Bumdes
Pengertian BUM Desa diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa.
Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini.
Penasihat berkewajiban :
- Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Penasihat berwenang :
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Artinya, jika kita menarik kesimpulan secara luas.
Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.
Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.
Fungsi BUMDes
Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :
- Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
- Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Dasar Hukum BUMDes
Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Budidaya Ikan Air Tawar
Salah satu usaha yang dikembangkan oleh Bumdesa Gembong Jaya Mandiri adalah budidaya ikan air tawar. Budidaya ini dicetuskan oleh salah satu pengurus Bumdes. Dana yang digunakan untuk usaha budidaya ikan air tawar ini dari APBDES. Dana yang didapatkan adalah untuk
- membuat kolam,
- membeli bibit ikan,
- serta pakan.
Lahan yang digunakan untuk budidaya ini merupakan pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Tujuan budidaya ikan air tawar ini adalah untuk memberdayakan ketahanan pangan tingkat desa Gembong. Sementara waktu ini hanya ada dua kolam budidaya yang dibuat satu kolam untuk ikan dewasa dan satu kolam lagi untuk sortir ikan. Harapannya budidaya ini bisa dikembangkan lagi dengan menambah kolam dan bibit ikan lagi serta menambah jenis ikan yang dibudidayakan seperti ikan nila dan ikan gurame.
Budidaya baru dibuat ditahun 2023, dan kini masih dalam proses perkembangan bibit dan tentunya belum mendapatkan hasil dari penjualan ataupun hasil panen, kami berharap budidaya ikan air tawar ini terus berkembang, karena kami melihat usaha budidaya ikan air tawar ini cukup potensial, karena pemasaran yang cukup mudah ditambah Desa Gembong memiliki Pasar Tradsional yang cukup besar, dan banyaknya pedagang atau warung makan di daerah ini.