Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (PBJ) adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Semuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa, agar berjalan tugas dan fungsi organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan jumlah anggaran yang besar, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi suatu kegiatan dengan risiko tinggi dalam hal ketidakefisienan dan ketidakefektifan, serta rawan untuk terjadinya penyelewengan/kecurangan (fraud).
Rencana Umum Pengadaan (RUP/RPU) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
- nama dan alamat Pengguna Anggaran;
- paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- lokasi pekerjaan; dan
- perkiraan besaran biaya.
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat.
- Persiapan pemilihan penyedia.
- Perencanaan pemilihan penyedia.
- Melakukan pemilihan penyedia.
- Pelaksanaan kontrak pengadaan.
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan.
- Penyerahan hasil pengadaan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Perjanjian kerja sama atau yang juga dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat. MoU atau surat perjanjian kerjasama memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan bahwa pihak bersangkutan yang tercantum dalam dokumen adalah pihak yang mampu memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan.