Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (PBJ) adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Semuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa, agar berjalan tugas dan fungsi organisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan jumlah anggaran yang besar, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi suatu kegiatan dengan risiko tinggi dalam hal ketidakefisienan dan ketidakefektifan, serta rawan untuk terjadinya penyelewengan/kecurangan (fraud).

 
RUP/RPU TERKAIT PBJ

Rencana Umum Pengadaan (RUP/RPU) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:

  1. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
  2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. lokasi pekerjaan; dan
  4. perkiraan besaran biaya.

Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat.

 
Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Alur Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia ini meliputi :
  • Persiapan pemilihan penyedia.
  • Perencanaan pemilihan penyedia.
  • Melakukan pemilihan penyedia.
  • Pelaksanaan kontrak pengadaan.
  • Pengawasan dan pengendalian pengadaan.
  • Penyerahan hasil pengadaan.
Surat penawaran barang dan Jasa adalah surat yang dibuat dengan tujuan menawarkan suatu barang atau jasa yang dijual. Surat penawaran barang dan Jasa dibuat secara formal sebagai perantara antara penjual dan calon pembeli.
PERJANJIAN KERJA SAMA -klik

Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Perjanjian kerja sama atau yang juga dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat. MoU atau surat perjanjian kerjasama memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan bahwa pihak bersangkutan yang tercantum dalam dokumen adalah pihak yang mampu memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan.