LAYANAN PENGADUAN  DAN INFORMASI PUBLIK 
 
 
 
 
 
 
 
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

 

Berikut adalah Prosedur dan langkah-langkah atau tata cara permohonan Informasi Publik PPID Desa Gembong  yang dapat dilakukan oleh pemohon:

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Gembong, Bisa dilakukan dengan cara :
    1. Pengisian Formulir Permohonan Informasi secara tertulis (Formulir tersedia di Kantor Kepala Desa Gembong,
    2. Melalui surat atau surat elektronik (Email :
    3. Melalui Formulir Online yang tersedia di laman website desa Gembong (https://desagembong01.id)
    4. Melalui Media Sosial Desa Gembong :
      • Instagram : gembongahiji
      • Facebook : distrikgembongmandiri
      • Whatsapp : 0812 8680 3390
    5. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek atau jenis yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
    6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gembong akan mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
    7. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID Desa Gembong bahwa telah melakukan permintaan informasi kepada PPDI Desa Gembong baik secara online maupun offline.
    8. PPID Desa Gembong akan memeriksa kelengkapan berkas yang diberikan oleh pemohon.
    9. PPID Desa Gembong akan memeriksa ulang, apakah informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dapat diberikan secara publik atau informasi yang yang bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan secara publik.
    10. Apabila informasi yang diminta merupakan informasi yang dapat dipublikasikan secara publik, maka pemohon akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan cara penyampaian informasi yang telah disebutkan sebelumnya saat proses pengajuan permohonan informasi pada formulir Permohonan Informasi Publik yang telah diisi oleh pemohon sebelumnya.
    11. Apabila ada sengketa atau keberatan yang diakibatkan penolakan pemberian informasi dari PPID Desa Gembong kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak dapat memperoleh informasi yang diingikannya. Maka, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Desa Gembong dengan cara mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PERATURAN PEMERINTAH

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Peraturan Komisi Informasi

  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik 
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik 
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
    tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  • Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
    tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,  yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen  yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID  maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi  lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat  yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,  penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan  Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas  dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah  di Lingkungan Pemerintah Daerah.

TUGAS DAN FUNGSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan   mengkonsolidasikan   pengumpulan   bahan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintahan Desa Gembong;
  2. Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon   informasi   secara   cepat,   tepat,   berkualitas   dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. Memberikan pertimbangan  dan  kajian  cakupan  pemberian  informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  9. Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintahan Desa Gembong

Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan  penyusunan   program  pengelolaan   informasi  dan dokumentasi;
  2. Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  3. Melaksanakan  koordinasi   dalam  rangka  penyediaan   dan   pelayanan informasi publik;
  4. Melaksanakan  monitoring,   evaluasi   dan   pelaporan   informasi   dan dokumentasi;
  5. Mengadministrasikan pelayanan informasi.

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas :

  1. Membantu  PPID     Pembantu     dalam     penyediaan,     penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat.\

Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi :

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.

Admin/Petugas Informasi

Tugas :

  1. Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
  3. Melayani permohonan informasi dan pengaduan melalui
STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA GEMBONG
 
MEJA LAYANAN PPID
ALUR PENGADUAN