RPJMDes merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 Tahun ke depan. RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun. Kemudian di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan Perbekel, oleh Perbekel yang menjabat dilaksanakan diawal masa jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya. RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan pembangunan di desa untuk tahun anggaran 2022. RKPDes disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, dalam menyusun rencana penyelenggaraan dan pembangunan desa 6 tahun yang akan datang. Harapan besar kita sematkan pada tim, yang diharapkan akan bekerja keras dan sungguh-sungguh, sehingga hasil penyusunan RPJMDes dan RKPDes nantinya akan memiliki pengaruh yang baik bagi masyarakat Desa Gembong kedepannya.
RPJMDes dan RKPDes yang disusun memuat Visi Misi Perbekel dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya selama 6 tahun kedepan. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemerdayaan masyarakat yang akan dilakukan Pemerintah Desa Gembong ke depan.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
- Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli desa
- Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
- Semua pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM
- Insentif Dusun, RW dan RT serta kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskina
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.
Program Pembangunan Desa
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara umum Program Pembangunan
Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
- Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :
- Menjadikan dokumen RPJM Desa ini sebagai satu-satunya dokumen perencanaan Pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
- Bersama masyarakat desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun desa dengan asas-asal keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab
- Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada
- Melakukan pengawasan terhadap proses-proses pembangunan desa
- Melakukan pemanfaatan dan pelesarian kegiatan
- Memberikan penghargaan dan sanksi yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan desa.