
- PROFILÂ
- SK
- SOP
- KALENDER KERJA
- PROGRAM KERJA
- DOKUMENTASI PENDAMPINGAN HUKUM
—————————————————————————————————————————————————————–
PARALEGAL DESA
Paralegal Desa adalah warga masyarakat atau perangkat desa yang telah mendapatkan pelatihan dasar hukum dan keterampilan advokasi non-litigasi untuk membantu warga menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa. Mereka bukan pengacara atau advokat, tetapi bertindak sebagai jembatan dan pemberi bantuan hukum awal
Paralegal dapat membantu masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Beberapa tugas tersebut meliputi:
- memberikan penyuluhan hukum;
- memberikan konsultasi hukum;
- melakukan investigasi perkara;
- melakukan penelitian hukum;
- membantu proses mediasi dan negosiasi;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- mendampingi masyarakat di luar pengadilan; dan
- membantu penyusunan dokumen hukum.

Paralegal juga dapat ditugaskan untuk membantu program pemerintah, melakukan advokasi kebijakan, serta bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan dalam membentuk dan membina kelompok sadar hukum serta Pos Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Paralegal Desa
Beberapa peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan bantuan hukum dan keberadaan paralegal antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai negara hukum dan hak masyarakat memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi dasar utama penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini merupakan aturan yang saat ini berlaku mengenai paralegal dan menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dapat menjadi rujukan historis, tetapi sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Tugas Paralegal Desa
Paralegal desa memiliki beberapa tugas yang berkaitan dengan pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, antara lain:
- Memberikan informasi hukum kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku.
- Membantu masyarakat memahami permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
- Membantu menghubungkan masyarakat dengan Pemberi Bantuan Hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
- Melakukan pendampingan sesuai dengan penugasan dan kompetensi yang dimiliki.
- Membantu penyelesaian masalah secara nonlitigasi, seperti membantu proses musyawarah atau penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan.
- Mendukung kegiatan penyuluhan hukum sehingga pengetahuan masyarakat mengenai hukum dapat meningkat.
- Mendampingi program atau kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan pelayanan dan kesadaran hukum masyarakat.
Fungsi Paralegal Desa
Paralegal desa mempunyai fungsi penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Fungsi tersebut antara lain:
- Fungsi Edukasi : Memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai hukum kepada masyarakat desa.
- Fungsi Pendampingan : Membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum sesuai batas kewenangan dan kompetensinya.
- Fungsi Penghubung :Menjadi penghubung antara masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan lembaga atau Pemberi Bantuan Hukum yang berwenang.
- Fungsi Pencegahan :Membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga berbagai permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal.
- Fungsi Pemberdayaan Masyarakat : Mendorong masyarakat agar mengetahui, memahami, dan mampu memperjuangkan hak-haknya berdasarkan hukum.
Peran Paralegal dalam Masyarakat Desa
Paralegal desa dapat berperan dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, misalnya persoalan administrasi, sengketa masyarakat, masalah keluarga, hak masyarakat, maupun permasalahan lain yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, paralegal harus bekerja sesuai aturan dan tidak mengambil alih kewenangan profesi advokat. Paralegal juga harus memiliki kompetensi dan menjalankan tugas berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Aturan mengenai paralegal menekankan bahwa bantuan hukum diberikan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.











































































