- Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Keberadaan Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pemuda, Dan Kaum Perempuan Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
NO. | INDIKATOR | NO BUKTI | BUKTI FISIK DIGITAL |
---|---|---|---|
5.1 | ADANYA BUDAYA LOKAL/HUKUM ADAT YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI | 1 | DAN/ATAU UPAYA PERANGKAT DESA BESERTA ELEMEN MASYARAKAT MENSOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KORUPSI DENGAN MEMADUKAN KEARIFAN LOKAL SETEMPAT YANG DILENGKAPI NARASI DARI 9 NILAI ANTI KORUPSI DAN DIUPLOAD DI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL (BAIKVIDEO MAUPUN ARTIKEL) |
2 | PERATURAN/SURAT KEPUTUSAN/SURAT EDARAN TENTANG KESENIAN DAN ADAT ISTIADAT | ||
5.2 | ADANYA TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI | 1 | SK PENETAPAN/DEKLARASI/SURAT PERNYATAAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDUKUNG UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI |
2 | TESTIMONI DARI TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN | ||
3 | BUKTI DIUPLOAD DI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL | ||
4 | BUKTI AKTIFITAS TOKOH DALAM MENDORONG UPAYA MENCEGAH KORUPSI |