Murenbang Desa 2022

desagembong01.id-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa adalah forum musyawarah tahunan di tingkat desa untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di desa yang didasarkan pada masukan dari RT, RW dan tokoh Masyarakat setempat.

Pada tanggal 25 Januari  2021 Pemerintah Desa Gembong kembali menggelar kegiatan tahunan yaitu Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANG) sesuai surat edaran pemerintah Pusat. Dalam musrenbang ini ,dihadiri oleh Tim Camat Kecamatan Balaraja diantaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pendamping, Ketua BPD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Para Ketua RT dan RW, serta para tokoh dan masyarakat Desa Gembong yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di kantor desa Gembong.

Dalam acara Musrenbang ini kepala Desa Gembong (H. Nurjen) menguraikan dan menyampaikan rencana pembangunan Desa tahun anggaran 2022 secara jelas, baik dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan, maupun pembangunan fisik. dan sangat jelas menguraikan untuk apa saja alokasi Dana Desa tahun ini.

Kepala Desa Gembong (H. Nurjen) menyampaikan juga beberapa pembangunan dalam skala prioritas diantaranya : 1) Relokasi gedung Sekolah dasar, Pembangunan pasar modern, Pembangunan gedung serba guna, dan pengelolaan sampah.
“marilah kita bersama-sama ikut terlibat dalam pembangunan desa gembong” ucap H. Nurjen (Kepala Desa Gembong)

-Admin Desa

Pengertian Musrenbang Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

Maksud dan tujuan dari Musrenbang desa

Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :

  1. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
  2. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
  3. Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Bagi Aparatur Pemerintah dari level desa sampai pemerintah pusat, awal tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun sebelumnya dan harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang.
Perencanaan ditingkat desa sampai tingkat pusat, intinya sama hanya berdeda ruang lingkup wilayah, waktu dan sebutan saja. Perencanaan tersebut terdiri dari :

  1. Perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa , RPJMD/Kab-Kota, RPJMD/Provinsi dan RPJMN/Pemerintah Pusat. Perencanaan Jangka Menengah didesa berlaku untuk 6 (enam tahun), sedangkan bagi daerah dan Pemerintah Pusat berlaku untuk 5 (lima) tahun. Sesuai masa jabatan eksekutif ditiap tingkatan. Ditetapkan satu kali setiap periode pemilihan eksekutif, dan sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
  2. Perencanaan tahunan sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah untuk periode tahunan juga wajib dibuat dari pemerintahan level desa sampai pusat. Rencana kerja tahunan ini akrab disebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). RKP disusun dan ditetapakan setiap tahun, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun yangkan datang. Contoh RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun Anggaran 2018 harus sudah disahkan dengan Peraturan Desa paling lambat 31 September tahun 2017.
  3. Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah disyahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.

Pada awal tahun pemerintah pada level desa sampai pusat harus mengerjakan dua hal. Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Tdak ada mata uang didunia ini yang hanya memiliki gambar satu sisi. Kalau ada pasti mata uang tersebut tidak akan laku alias palsu. Demikian halnya dalam pemerintahan satu tahun berarti dua sisi pekerjaan. Sisi pertama yaitu mengerjakan perencanaan yang dibuat tahun sebelumnya. Dan sisi kedua membuat perencanaan untuk tahun yang akan datang. Kedua sisi pekerjaan tersebut dilaksanakan bersamaan pada tahun yang sama.
Pada kesempatan ini kita akan membahas sisi pekerjaan membuat perencanaan tahun yang akan datang. Mungkin ada pertanyaan.