KEPALA DESA GEMBONG SEBAGAI PENGENDALI PERMASALAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Berkaitan dengan Tugas fungsi dan kewajiban melalui Kewenangan Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 26 ayat 2 huruf g yaitu membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta pasal 26 ayat 4 huruf k yaitu : menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa serta memperhatikan Upaya pembentukan Desa sadar Hukum yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Desa Gembong selalu mengedepankan Musyawarah dan berlandaskan regulasi/ aturan-aturan hukum di negara Republik Indonesia, adapun Kepala Desa Gembong sebagai Jurudamai/ Peacemaker Non  Litigasi telah melaksanakan dan menyelesaikan berbagai  Konflik/ sengketa warga masyarakat di wilayah Desa Gembong baik secara preventif, repsresif serta kuratif sehingga, Penurunan kasus permasalahan hukum maupun pengendalian sosial di wilayah Pemerintahan Desa Gembong berjalan optimal dan kondusiftas wilayah tetap terjaga berikut beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kepala Desa Gembong sebagai Juru damai di Tingkat Desa :

PERMASALAHAN KENAKALAN REMAJA DAN KASUS NARKOBA

PEMBINAAN GENERASI MUDA TERHADAP DAMPAK BAHAYA  NARKOBA

Pada tanggal 15 Desember 2020 kepala Desa Gembong menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Generasi Muda terhadap dampak Bahaya Narkoba dengan mengundang Narasumber Dari Pihak Polres Kota Tangerang dan Mantan Pecandu Narkoba. Generasi muda menjadi lebih memahami dampak bahaya narkoba serta menekan kasus Hukum penyalahgunaan Narkoba dikalangan Remaja di wilayah Desa Gembong.

PERMASALAHAN KETENGAKERJAAN DAN KONFLIK WARGA DENGAN PERUSAHAAN OUTSOURCHING

Dengan berdirinya beberapa perusahaan/ industry skala nasional dan internasional di wilayah Desa Gembong serta masih banyaknya warga masyarakat yang belum mendapat akses terhadap lapangan kerja sehingga sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan permasalahan Hukum,

menindaklanjuti hal-hal tersebut kepala Desa Gembong pada tanggal 02 maret 2021 dan 28 April 2021 menyelenggarakan Miusyawarah dengan Management Perusahaan dan para Pimpinan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di wilayah Desa Gembong

  1. Warga Desa Gembong Menjadi Prioritas bekerja di Perusahaan-perusahaan wilayah Desa Gembong
  2. Meminimalisir pergerakan massa memblokir akses ke perusahaan
  3. Terciptanya Kondisi wilayah Yang Kondusif bagi Dunia ekonomi sehingga membuat Investor dan pelaku Usaha tertarik berinvestasi/ membangun industry di wilayah Desa Gembong.
  4. Perusahaan lebih aware terhadap kondisi Masyarakat lingkungan

 

PERMASALAHAN KONFLIK MASYARAKAT LINGKUNGAN TERKAIT DUGAAN PENCERMARAN AIR DAN POLUSI DEBU DARI SALAH SATU PERUSAHAAN DI WILAYAH DESA GEMBONG

Upaya yang dilakukan : Kepala Desa Gembong mempertemukan dan memediasi perwakilan masyarakat sekitar lingkungan dengan pihak Management Perusahaan terkait Dugaan Polusi Air Sungai dan Polusi Bubuk Kopi bertenpat di Balai Warga Desa Gembong

Hasil/ Output :

  1. Meredam Aksi dan Reaksi Massa/ masyarakat yang terdampak polusi air dan debu bubuk kopi  yang diduga berasal dari salah satu pabrik makanan yang ada diwilayah Desa Gembong (PT. Mayora).
  2. Membuat Surat Kesepakatan akan ada program CSR kepada Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.

 

PERMASALAHAN KONFLIK KEKERASAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI

 Menindaklanjuti Pengaduan dan Laporan pada tanggal 14 Juni 2021 Ibu Anah selaku Istri dari Bapak Samino yang Bersama ketua RT dan RW menyampaikan adanya kekerasan dan tidak diberikan nafkah oleh suami padahal secara ekonomi suami yatu sdr samino tergolong pihak yang berkecukupan karena memiliki usaha pemancingan dan warung sembako.

SOLUSI/ TINDAK LANJUT

Pada tanggal 16 Juni 2021,Kepala Desa mengundang semua Pihak termasuk tokoh Agama dan menekanan kepada Sdr. Samino agar saling menjaga kewajiban sebagai seorang suami serta selanjutnya dibuat surat Pernyataan bahwa Sdr. Samino akan menjalankan kewajiban sebagai seorang suami dan tidak akan melakukan kekerasan rumah tangga.

 

PERMASALAHAN KONFLIK DUGAAN ASUSILA DAN KERIBUTAN ANTAR KAMPUNG

Mendapat informasi adanya peristiwa dugaaan asusila yang dilakukan remaja sehingga memanti reaksi warga sekitar serta pihak orang tua yang bebeda alamat domisili, merespon secara cepat Kepala Desa Bersama Jajaran datang ke lokasi untuk meredam situasi selanjutnya pihak yang berkonflik di Musyawarahkan di Kantor Desa Gembong.

SOLUSI/ TINDAK LANJUT

Pada tanggal 27 April Juni 2022 ,Kepala Desa mengundang semua Pihak termasuk Babinsa dan Binamas serta orangtua Remaja yang berkonflik, untuk selanjutnya dimusyawarahkan hingga kedua belah pihak bersepakat berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan.