TATA LAKSANA    PENGAWASAN     KEARIFAN LOKAL   

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK    PARTISIPASI MASYARAKAT 

 

 

Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter sosial yang berintegritas dan antikorupsi. Berawal dari Desa yang antikorupsi, bukan tidak mungkin jika nilai-nilai integritas tersebut menular dan membesar ke seluruh Indonesia. 

Program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi di desa dengan pelibatan peran serta masyarakat, dengan harapan melalui program desa antikorupsi ini, masyarakat beserta seluruh perangkat desa memahami tentang permasalahan tindak pidana korupsi dan dampaknya serta dapat berperan serta secara aktif baik secara individu maupun kelompok dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga sekaligus menangkal adanya virus-virus korupsi yang akan masuk ke desa.

Desa Antikorupsi memiliki berbagai indikator, yang kesemuanya dibuat untuk menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi dan membiasakan serta memperkuat implementasi nilai-nilai integritas, baik untuk Kepala Desa dan perangkatnya maupun masyarakat Desa. Lima indikator tersebut adalah terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal. 

Mendorong adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua metode kegiatan yaitu pertama, persuasif dan edukatif yang sifatnya mengimbau, mengharapkan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, imbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang sifatnya adalah mengajak. Kedua, pemaksaan yang sifatnya mengharuskan masyarakat untuk berbuat atau berperan serta secara aktif. Cara ini dilakukan dengan pelibatan masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi aktif, seperti dengan pembuatan program-program kegiatan nyata yang langsung melibatkan masyarakat ataupun sebuah upaya yang mengharuskan masyarakat mau tidak mau harus berperan serta dikarenakan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.

Keberadaan Program Desa Antikorupsi, pada dasarnya adalah merupakan salah satu bentuk pemaksaan kepada masyarakat di desa untuk mau dan mampu berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi di desanya. Adapun sanksi yang akan diterima, jika sebuah desa tidak lolos dalam penilaian menjadi Desa Antikorupsi akan mendapatkan sanksi moral yaitu berupa rasa malu, mengingat ini adalah program yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat serta melibatkan kementerian terkait. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di tahun 2023 kembali melaksanakan Lomba Desa Anti Korupsi yang selanjutnya desa tersebut akan dijadikan sebagai Desa Percontohan Bebas Korupsi, dan tahun Desa Gembong menjadi salah satu Kandidat Desa yang mewakili Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dalam ajang lomba desa anti korupsi ini.

Kepala Desa Gembong (H. Nurjen)-red. “saya begitu kaget, bingung sekaligus bangga ketika Pemerintahan Kami (Desa Gembong) ditunjuk sebagai kandidat lomba desa anti korupsi ini, namun dengan adanya tim yang kompak dan rasa kebersamaan untuk memajukan desa gembong, dan kami akan memaksimalkannya”. ucapnya.

Dalam lomba desa anti korupsi ini, seluruh kandidiat harus memenuhi dokumen-dokumen didalam komponen dan indikator yang telah ditetpakan oleh Tim KPK. komponen ini meliputi : 

  1. Tatalaksana
  2. Pengawasan
  3. Kualitas Pelayanan Publik
  4. Partisipasi Masyarakat, dan
  5. Kearifan Lokal.

Didalam komponen-komponen tersebut banyak indiaktor-indiaktor yang harus dipenuhi dan dilengkapi sesuai ketentuan dalam lomba desa anti korupsi ini.

Pemerintah Desa Gembong 90% telah memenuhi komponen tersebut dan siap disajikan kepada tim penilai lomba desa anti korupsi ini, dengan adanya lomba anti korupsi ini Kepala Desa Gembong berharap akan menghasilkan nilai positif bagi pemerintahan Desa Gembong. Nilai positif ini mencakup, seperti administrasi yang baik dan benar, kinerja apartaur desa yang lebih baik, dan hal-hal lain yang menunjang kemajuan Desa ini.

Dengan modal kekompakan dan sinergitas antar Pemerintahan Desa Gembong dengan lembaga Desa, tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan berbagai element masyarakat, Pemerintah Desa Gembong berantusias dan yakin bisa menjadi salah satu desa percontohan bebas Korupsi di Kabupaten Tangerang Provisni Banten.

Selain mengikuti Lomba Desa Anti Korupsi, Desa Gembong sudah meraih banyak prestasi, seperti :

  1. Tahun 2020 : Juara I Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan Balaraja
  2. Tahun 2020 : Juara I Lomba Keserasian Tingkat Kecamatan Balaraja
  3. Tahun 2021 : Juara I Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan Balaraja
  4. Tahun 2021 : Juara I Lomba Keserasian Tingkat Kecamatan Balaraja
  5. Tahun 2021 : Juara I Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tangerang
  6. Tahun 2021 : Juara I Lomba Desa Tingkat Provinsi Banten
  7. Tahun 2021 : Meraih Piagam Lomba Desa Dari Kementerian Desa
  8. Tahun 2022 : Juara Umum Lomba MTQ Tingkat Kecamatan Balaraja
  9. dan berbagai piagam penghargaan yang diraih oleh TP PKK Desa Gembong

DOKUMENTASI KEGIATAN

(Foto: Kegiatan Expose LKPPD,LPPD dan IPPD)

(Foto: Kegiatan Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani)

(Foto: Kegiatan Penyerahan Piagam Putra/i terbaik dalam STQ Tingkat Kecamatan. 2022)

 

(Foto: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kartar “Muda Karya”)

(Foto: Kegiatan Monev Realisasi APBDes”)

(Foto: Kegiatan Diskusi dengan Ketua RT/RW dan Tokoh Pemuda”)